Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Kediri menghimbau kepada warga NU Kota Kediri untuk senantiasa menjaga kesehatan, Mematuhi Intruksi, himbauan, dan protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tidak keluar rumah dan jaga jarak aman (Social distancing) agar tercapai kemaslahatan bersama serta Memperbanyak doa dan amaliyah sebagaimana intruksi PBNU serta memohon pertolongan kepada Allah SWT semoga pandemi Covid-19 bisa diatasi dengan segera


Breaking News
Home / Pmii / PMII Rayon As-Syafi’i Adakan femininity discusion Untuk Penyadaran Kekerasan Seksual Di Kampus

PMII Rayon As-Syafi’i Adakan femininity discusion Untuk Penyadaran Kekerasan Seksual Di Kampus

Nukotakediri.or.idP

Pengurus Rayon(PR) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) As-Syafi’i Komisariat Sunan Ampel Cabang Kediri adakan kajian femininity discusion di Aula Rayon pukul 13:00 WIB pada selasa, (23/11/21)

Muhammad Syifaul Qulub Aziz selaku ketua Rayon As-Syafi’i menjabarkan jika kegiatan tersebut untuk memberi pemahaman kepada kader terkait Rancangan Undang-Undang(RUU) PKS dan Permendikbud agar wanita dan mahasiswa mampu mengantaskan permasalahan dan memahami cara melawan pelecehan seksual dikampus.

“Anak-anak PMII dapat mengetahui cara mengawal kekerasan seksual dikampus dan berharap oknum juga predator dapat di keluarkan dari kampus”ungkapnya

Ratna Damar Aji selaku panitia menjelaskan jika kegiatan diskusi ini bermaksut agar mahasiswa baru yang tergabung di PMII tidak sampaj menjadi korban kekerasan seksual di kampus.

“Diskusi tentang agaimana terjadinya dan bentuk kekerasan seksual”ujarnya

Yulsifa Anisatun Nadhiroh selaku pemateri juga sedang menjabat sebagai koordinator devisi intelektual Korp PMII Putri (KOPRI) Sunan Ampel Kediri meminta kepada seluruh mahasiswa khususnya aktivis agar peka dan bergerak didalam menindaklanjuti darurat kekerasan seksual yang ada di kampus.

“lingkungan akademisi ini perlu menjadi perhatian untuk kita semua, khususnya anak organisasi” terangnya

Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Kediri mengajak kepada aktifis perempuan untuk mengawal kebijakan pemerintah mengenai  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Kita selayaknya sebagai mahasiswa pergerakan sudah seharusnya mendukung adanya permen 30 ini demi adanya payung hukum yang jelas mengenai kekerasan seksual yang ada di ranah kampus.”pungkasnya

About LTN PCNU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *