Pertanyaan:
Air hujan yang di jalan apakah hukumnya najis atau tidak?
Jawaban :
Hukum air hujan di jalan adalah diperinci sebagai berikut:
*Bila nyata-nyata diketahui bertemu dengan benda najis seperti
kotoran yang ada di jalanan, maka dihukumi najis. Namun
dihukumi ma’fu apabila sedikit, yaitu kadar yang pelakunya tidak
dianggap teledor dalam menjaga najis.
*Bila tidak diketahui bertemu dengan benda najis, maka terdapat
dua pendapat sebagai berikut:
1) Pendapat pertama, najis.
2) Pendapat kedua, suci.
Referensi
المجموع شرح المهذب
حاي ة الشرواني الجزء الثاني
Dikutip dari Buku “FIQIH KESEHARIAN” Pengajian Ahad Kliwon Masjid Agung Kota Kediri oleh LDNU Kota Kediri, LBM NU Kota Kediri, LBM Pon. Pes. Lirboyo Kota Kediri
Pada air hujan diketahuilah bahwa hukum ada 2 yaitu najis dan suci, nah utk yg najis itu yg bagaimana?
Bilamana yg suci bagaimana?
Mohon inspirasinya…
Terimakasih…