NU KOTA KEDIRI
NU KOTA KEDIRI
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Kirim Berita Kegiatan

NU KOTA KEDIRI

Mengawal Jamaah dan Jam'iyah menuju Islam Rahmatan lil Alamin

NU KOTA KEDIRI
  • BERANDA
  • PROFIL
  • WARTA SOSIAL
  • PESANTREN
  • PUSTAKA NU
    • Kajian Fiqih
    • Khutbah
    • Buku Fiqih
    • Buku Khutbah
  • SERBA SERBI
  • LEMBAGA & BANOM
    • LAZISNU
    • LPBI
    • IPNU IPPNU
  • ADMINISTRASI
    • ASET WAKAF
  • KIOS NU-Line
  • REDAKSI

TRADISI SAAT KEHAMILAN

  • Kajian Fiqih

TRADISI SAAT KEHAMILAN
8-Tradisi-Aneh-Agar-Wanita-Cepat-Hamil
a. Mitos Wanita Hamil

Konon, saat seorang istri sedang hamil, Si Suami tidak diperbolehkan membunuh katak atau binatang lain. Sebab, bila berani membunuhnya dipercayai kelak akan mengakibatkan cacat fisik maupun mental bagi Si Jabang Bayi. Anehnya, kepercayaan tersebut seringkali membuat was-was dan kekhawatiran sampai-sampai Si Suami pun enggan bila diminta menyembelih binatang yang jelas-jelas diperbolehkan oleh agama.

Seperti yang telah dimaklumi, semua yang terjadi di dunia ini di bawah pengaturan Allâh SWT. Begitu pula cacat fisik dan mental seorang bayi. Semestinya mitos tersebut dipahami sebagai anjuran kehati-hatian bagi suami agar pada masa kehamilan istrinya lebih mawasdiri dan tidak sembrono dalam setiap tindakannya, termasuk dalam memperlakukan binatang. Jangan sampai membunuh katak, lebah, kelelawar dan binatang lainnya yang haram dibunuh dan diupayakan agar tidak membunuh binatang yang makruh dibunuh seperti kumbang dan kepiting. Namun jangan sampai meyakini bahwa bila membunuhnya pasti mengakibatkan janin yang dikandung si istri akan terlahir dalam keadaaan cacat fisik dan mental. Bila sampai meyakini demikian, maka ia termasuk orang-orang yang bodoh dalam akidahnya.
Ia tidak perlu segan-segan pula menyembelih binatang yang jelas-jelas halal dan tentu dengan cara-cara yang dianjurkan, seperti menggunakan alat yang tajam dan semi-salnya. Begitu pula tidak perlu takut membunuh binatang-binatang yang sunnah dibunuh, seperti ular, kalajengking, tikus, burung gagak, anjing liar dan setiap binatang yang membahayakan.
Rasulullâh SAW bersabda;
“Lima binatang keji yang (sunnah) dibunuh di tanah halal dan tanah haram, yaitu ular, burung gagak yang punggung dan perutnya berbulu putih, tikus, anjing liar dan burung rajawali. ” (HR. Muslim)

Oleh sebab itu, ketika seorang istri hamil maka suaminya jangan sampai membunuh katak, lebah, kelelawar, dan binatang lainnya yang haram dibunuh. Namun bukan karena khawatir bayinya akan terlahir dalam keadaan cacat fisik dan mental, akan tetapi lebih didasarkan pada kesadaran melaksa-nakan anjuran agama. Oleh karenanya, anjuran ini tetap terlaku di luar masa kehamilannya. Begitu pula beberapa pantangan, semisal pantangan mengolok-olok orang cacat karena khawatir Si Bayi akan cacat dan semisalnya, maka semestinya hal tersebut dihindari berdasarkan pada kesadaran menjauhi larangan agama.

b. Ngapati Dan Mitoni
Setiap tata upacara adat mempunyai makna sendiri-sendiri dan sampai saat ini masih cukup banyak yang diles-tarikan. Ngapati dan mitoni merupakan dua budaya warisan leluhur yang masih populer di kalangan masyarakat. Ngapati atau yang sering pula disebut dengan istilah ngupati adalah selametan wanita hamil saat janin di kandungan mencapai usia empat bulan. Sementara budaya mitoni atau yang disebut pula dengan nama upacara tingkeban merupakan selamatan di usia tujuh bulannya. Setiap selamatan tersebut mempunyai sesaji yang berbeda dan dengan makna yang berbeda pula, akan tetapi maksudnya sama yaitu mengharap keselamatan bagi ibu dan bayinya.

Semisal dalam selametan mitoni alias tingkeban, biasanya dihidangkan menu-menu khusus yaitu sego gurih, sego ambengan, jajan pasar, ketan, kolak, apem, pisang raja, sego jajanan, tujuh buah tumpeng, jenang dan lain sebagainya. Tingkeb artinya tutup, sehingga tingkeban merupakan upacara penutup selama kehamilan sampai bayi dilahirkan. Selain hidangan khas tersebut terdapat pula makanan pantangannya, yaitu ikan gabus/sungsang, daging yang bersifat panas, belut, kepiting, buah durian dan lain sebagainya.

Tradisi ini merupakan budaya yang layak dilestarikan, meskipun ada dua hal yang perlu diperhatikan, antara lain sesaji hidangan tertentu dan pantangan beberapa macam makanan. Bila sesaji tersebut pada akhirnya dihidangkan kepada para tamu undangan maka tidak mengapa. Bahkan bila diniati sedekah, memuliakan para tamu undangan dan semisalnya maka bisa menjadi media (lantaran) berprasangka baik atau khusnuzhan kepada Allâh SWT akan memberi takdir baik pada si bayi kelak. Sementara kepercayaan tentang pantangan makanan tertentu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Sebab, bila dipercayai maka berbagai kekhawa-tiran atas pelanggaran pantangan tersebut bisa jadi menjadi kenyataan sebagai balasan atas prasangka buruknya.

Seiring perjalanan waktu, di sebagian daerah budaya tersebut akhirnya tidak dianggap sebagai suatu keharusan. Tidak ada lagi anggapan bila selametan ngapati dan mitoni harus dengan menghidangkan menu-menu tertentu. Namun para penyelenggaranya lebih mengedepankan ‘ruh’ budaya ini, yaitu mengharap keselamatan dan kebaikan bagi janin beserta ibunya dengan menyajikan hidangan sebagai sedekah dan memanjatkan doa-doa.
Dalam selametan ngapati bisa dibacakan doa;
“Ya Allâh! Jagalah Si Janin dalam kandungan … (disebutkan nama ibunya), jadikanlah keturunan yang baik, jadikanlah anak yang shaleh, sehat, selamat, berakal, cerdas, berilmu, mengamalkan ilmunya, beruntung, diberi rizki, dibimbing pada perilaku yang baik, kaya, dermawan, mengunjungi Makkah dan Madinah untuk menu-naikan manasik haji dan umrah dan berbakti kepada kedua orang tua. Ya Allâh! Baguskanlah bentuk rupa dan pekertinya, baguskan-lah suaranya dalam membaca al-Qurân dan Hadîts Nabi, dengan lantaran derajat NabiMu Muhammad SAW. Ya Allâh! Tolonglah dirinya untuk mematuhiMu dan beribadah kepadaMu dengan baik. Ya Allâh! Permudahlah proses keluarnya saat kelahiran dan berilah dia, ibu dan bapaknya rizki keselamatan, keberuntungan, kesehatan, kesyahidan (mati syahid) dan khusnul khâtimah. Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami sebagai penyejuk hati dan jadikanlah kami sebagai pemimpin orang-orang yang bertakwa.”

Sementara dalam mitoni bisa dipanjatkan doa;
“Ya Allâh! Selamatkanlah kami dari bencana dunia dan adzab akhirat, petaka dan keburukan keduanya, sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allâh! Selamatkanlah janinnya, sehatkanlah kandungan di perutnya dari sesuatu yang tidak kami harapkan dan yang kami khawatirkan. Semoga keselamatan terlim-pahkan bagi Nabi Nûh AS di seluruh alam. Sungguh demikian kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Ya Allâh! Sungguh kami memohon kepadamu dengan derajat NabiMu Mu-hammad SAW, hendaklah engkau anugerahkan shalawat baginya dan selamatkanlah janin ini dari bahaya sakit, penyakit dan juga dari jin Ummi Muldin. Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami sebagai penyejuk hati dan jadikanlah kami sebagai pemimpin orang-orang yang bertakwa.”

Referensi :
-. Wuzârah al-Auqâf wa asy-Syu`ûn al-Islâmiyah bi al-Kuwait, “al-Mausû’ah al-Fiqhiyah”, juz XVII, hlm. 284. CD Jâmi’ al-Fiqh al-Islâmi.
-. Ibrâhîm bin Muhammad al-Bâjûri, loc. cit.
-. Muhammad ‘Ali bin Husain al-Makki al-Mâliki loc. Cit. dan Muhibbuddîn ath-Thabari, Ghâyah al-Ahkâm fî Ahâdîts al-Ahkâm, Beirut; Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2004, Juz III, hlm. 348.
-. M. Afnan Hafidz dan A. Ma’ruf Asrori, Tradisi Islami, Surabaya; Khalista, 2006, hlm. 6 – 10.

* Dikutip dari Buletin Asqwaja NU Kota Kediri Edisi 3

29 Juli 2016 admin

Post navigation

PELANTIKAN SATU HARI LAGI, PERSIAPAN SUDAH 95 % → ← PELANTIKAN PCNU KOTA KEDIRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Kambing Jawa, Harus Berumur 2 Tahun Jika untuk Qurban

Kambing jawa atau biasa juga disebut dengan kambing kacang, harus berumur minimal 2 tahun jika digunakan untuk Qurban, hal ini disampaikan oleh Agus M. Rifai, LBM NU Kota Kediri saat […]

Hukum Air Hujan Di Jalan

Pertanyaan: Air hujan yang di jalan apakah hukumnya najis atau tidak? Jawaban : Hukum air hujan di jalan adalah diperinci sebagai berikut:*Bila nyata-nyata diketahui bertemu dengan benda najis sepertikotoran yang […]

Hukum transaksi hutang dengan bahasa ‘pinjam’

Hukum transaksi hutang dengan bahasa ‘pinjam’   Pertanyaan    : Bagaimana hukum transaksi hutang dengan bahasa ‘pinjam’? Jawab             : Hukumnya sah menjadi transaksi utang piutang. Karena, menurut kebiasaan masyarakat (urf), […]

RUWATAN ritual untuk menghilangkan kesialan

RUWATAN Ruwatan adalah ritual untuk menghilangkan kesialan. Pada mulanya ruwatan dilakukan bagi orang-orang yang dianggap menyandang susukerto (nasib kurang baik sejak lahir). Ritual ini dilakukan dengan berbagai cara, semisal dengan […]

Recent Posts

YAKINKAN WARGA NU BAHWA VAKSIN AMAN, PCNU KOTA KEDIRI JALANI VAKSINASI

YAKINKAN WARGA NU BAHWA VAKSIN AMAN, PCNU KOTA KEDIRI JALANI VAKSINASI

Bertempat di Rumah sakit Lirboyo Kota Kediri, Hari ini (Jumat, 26/2) 11 orang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Kediri yang terdiri dari jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah mengikuti Vaksinasi [...]

More Info
SAMBUT HARLAH NU KE-98, PCNU KOTA KEDIRI PERKENALKAN IDENTITAS NU KEPADA KAPOLRES KEDIRI KOTA

SAMBUT HARLAH NU KE-98, PCNU KOTA KEDIRI PERKENALKAN IDENTITAS NU KEPADA KAPOLRES KEDIRI KOTA

Dalam rangka menyambut Hari Lahir Nahdlatul Ulama Ke-98 yang jatuh pada tanggal 16 Rajab 1442 H bertepatan dengan 28 Februari 2021 mendatang, Ketua PCNU Kota Kediri H. Abu Bakar menyerahkan […]

More Info
PPKM MIKRO TIDAK HALANGI LBM NU BAHAS MASAIL

PPKM MIKRO TIDAK HALANGI LBM NU BAHAS MASAIL

Pimpinan Cabang Lembaga Bahstul Masail NU Kota Kediri hari ini (ahad, 21/2) mengikuti Bahtsul Masail Daring yang diselenggarakan oleh PWNU Jawa Timur. LBM NU Kota Kediri diwakili oleh Agus [...]

More Info
GUS AB, TERIMAKASIH ATAS KEPERCAYAANNYA DENGAN WAKAF KE NU

GUS AB, TERIMAKASIH ATAS KEPERCAYAANNYA DENGAN WAKAF KE NU

Bertempat di Kantor PCNU Kota Kediri (Rabu, 10/2), H. Abu Bakar (Gus Ab) bersama beberapa jajaran pengurus menerima 8 sertipikat tanah wakaf yang berlokasi di Kelurahan Campurejo, Gayam dan [...]

More Info
Powered by WordPress | theme SG Window