Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Kediri menghimbau kepada warga NU Kota Kediri untuk senantiasa menjaga kesehatan, Mematuhi Intruksi, himbauan, dan protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tidak keluar rumah dan jaga jarak aman (Social distancing) agar tercapai kemaslahatan bersama serta Memperbanyak doa dan amaliyah sebagaimana intruksi PBNU serta memohon pertolongan kepada Allah SWT semoga pandemi Covid-19 bisa diatasi dengan segera


Breaking News
Home / Kajian Fiqih / Budaya Pernikahan Islam Jawa

Budaya Pernikahan Islam Jawa

Budaya Pernikahan Islam Jawa

Bagi kebanyakan orang, upacara pernikahan sangatlah sakral. Bagaimana tidak? Upacara pernikahan adalah prosesi untuk mengikat dua insan manusia dalam bingkai kehidupan rumah tangga. Selanjutnya, mereka siap mengarungi bahtera di samudra nan luas, menantang kerasnya ombak dan menaklukkan hantaman badai kehidupan. Oleh karenanya, banyak hal yang harus dipikirkan dan dipersiapkan dengan matang.

c4a80-pernikahan-sunda-estijuan-4-scaled1000

Dalam kehidupan masyarakat Jawa misalnya, kita mengenal berbagai macam tradisi menjelang pernikahan. Banyak di antaranya yang menurut sebagian kalangan dituduh sebagai tradisi yang tak berdasar, warisan agama Hindu Budha, atau bid’ah (tidak berlandaskan pada tuntunan Rasulullah Saw). Bahkan, tidak jarang pula yang memberikan vonis kufur terhadap tradisi-tradisi yang selama ini telah tertancap dan mengakar di lapisan masyarakat Islam jawa ini.

Untuk memahaminya, dalam tulisan ini akan dibahas beberapa tradisi Islam Jawa menjelang pernikahan menurut pandangan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah, dengan sudut pandang hukum dan hikmahnya.

 

Siraman Pengantin

Siraman pengantin adalah prosesi pemandian calon pengantin yang dilaksanakan sehari sebelum pernikahan dilangsungkan. Pada umumnya, siraman pengantin menggunakan banyu sekar setaman (air bunga) dan daun kemuning. Prosesi ini biasanya dilakukan oleh para sesepuh yang sengaja diundang untuk sekaligus memberikan restu kepada calon pengantin.

Dalam tinjauan hukum, Islam Ahlussunnah wal jamaah meyakini bahwa tradisi ini memiliki dasar dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits, pada hari sayyidah Fatimah dan Sayyidina Ali, Rasulullah Saw memercikkan air ke dada dan kepala mereka, serta menyiramkannya di pundak mereka. Sebagaimana diriwayatkan Anas bin Mâlik Ra;

“Dan saat Nabi Saw menikahkan Ali dengah Fâthimah, beliau masuk rumah (Ali) dan berkata kepada Fâthimah RA; “Ambilkan aku air!” maka Fâthimah bergegas mengambil gelas besar yang ada di rumah tersebut dan mengisinya air. Kemudian Nabi segera mengambilnya dan (memasukkannya ke mulut lalu) memuntah-kannya (ke gelas kembali) dan berkata; “Majulah (ke sini)!” Fâthimah pun segera menghadap. Kemudian beliau memercikkan air di antara dua payudaranya dan kepalanya, lalu berberdoa; “Ya Allâh! Aku memohon perlindungan padaMu baginya dan keturunannya dari setan yang terkutuk.” Kemudian berkata; “Berbaliklah!” Lalu beliau menuangkan air tersebut di antara dua pundaknya. Kemudian berkata (kepada Ali); “Ambilkan aku air!” Ali berkata; “Maka aku tahu apa yang dikehendaki beliau. Maka aku segera bergegas memenuhi sebuah gelas besar dengan air dan memberikannya kepada beliau. Kemudian Nabi segera menerimanya dan (memasukkannya ke mulut lalu) memuntahkannya (ke gelas kembali) dan berkata; “Majulah (ke sini)!” Kemudian beliau memercikan air di kepala dan tengah dadaku, lalu berdoa; “Ya Allâh! Aku memohon perlindungan padaMu baginya dan keturunannya dari setan yang terkutuk.” Lalu beliau SAW berkata; “Berbaliklah!” maka aku membalikkan badanku. Kemudain beliau menuangkan air tersebut di antara dua pundakku seraya membaca doa (sebagaimana tadi) dengan tidak merubah runtutan al-Qurân; “Ya Allâh! Aku memohon perlindu-ngan padaMu baginya (dengan dhamir muannatas untuk Fâthimah).” Dan ketika (melanjutkannya) beliau berkata; “Dan keturunannya (dengan dhamir mudzakar untuk Ali) dari setan yang terkutuk. Kemudian berkata (padaku); “Gaulilah istrimu dengan menyebut nama Allâh dan (semoga engkau mendapat) barakah.”[1]

Riwayat yang sama juga disebutkan oleh Ibn Hibbân dalam kitab Shahîhnya, ath-Thabrâni dalam al-Mu’jam al-Kabîrnya dan beberapa pakar Hadîts selain keduanya. Menurut analisa al-Haitsami, dalam sanad Hadîts tersebut terdapat perawi yang dha’îf yaitu Yahya bin Ya’la al-Aslâmi, sedangkan menurut al-‘Ashami para perawi dalam riwayat ath-Thabrâni merupakan para perawi Hadîts Shahîh. Ibn Hajar al-Haitami juga menyatakan bahwa hadits tersebut memiliki dasar yang kuat.[2]

Maksud dan tujuan tradisi siraman pengantin tidak lain adalah sebagai simbol pembersihan diri secara lahir maupun batin. Pembersihan lahir dengan cara mandi, dan pembersihan bathin dengan adanya harapan baik dan doa dari calon pengantin serta para sesepuh.

Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan siraman pengantin. Di antaranya sebagai berikut:

Biasanya, dalam upacara siraman pengantin, calon mempelai hanya mengenakan sehelai kain batik (jawa: jarik) dan hanya menutupi bagian dada hingga kaki. Sementara, upacara siraman dilaksanakan di tempat terbuka dan disaksikan oleh banyak orang. Selain itu, pelaksana siraman terkadang juga bukanlah kerabat yang memiliki hubungan mahram. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan syariat karena semestinya aurat harus ditutupi. Karenanya, akan lebih baik jika prosesi siraman pengantin dilaksanakan dengan tetap menutup aurat, atau di tempat yang tertutup dan hanya dihadiri oleh kerabat yang memiliki hubungan mahram. Jangan sampai maksud dan tujuan siraman sebagai wujud pembersihan lahir dan batin justru ternodai dengan hal-hal yang tidak direstui oleh syariat agama Islam.

Kesimpulan: Tradisi siraman pengantin merupakan tradisi yang boleh saja dilaksanakan dengan maksud pembersihan lahir dan batin, disertai dengan doa-doa. Dalam pelaksanaan siraman pengantin, seharusnya memperhatikan batas-batas aturan syariat.

 

Pelepasan Ayam

Dalam adat budaya pernikahan di Jawa, kita juga mengenal tradisi pelepasan ayam ke sungai. Biasanya hal ini dilakukan jika antara rumah mempelai pria dan wanita terpisah oleh sungai. Pada umumnya, pelepasan ayam dilaksanakan saat perjalanan rombongan dari rumah mempelai wanita menuju rumah mempelai pria. Menurut kepercayaan masyarakat jawa, hal ini dimaksudkan untuk menghindari bala dan musibah.

Menurut pandangan syariat islam, semestinya tradisi tersebut diniatkan sebagai bentuk sedekah. Yakni, sedekah kepada orang yang menemukan ayam tersebut. Di mana, salah satu manfaat sedekah adalah menjadi lantaran terhindarnya mala petaka. Dikisahkan dalam sebuah hadist bahwa Rasulullah Saw bersabda;

Sedekah itu bisa menutup 70 (tujuh puluh) pintu kejelekan.(HR. Thabrâni)

Para Ulama mengungkapkan;

Sedekah sedikit bisa menolak petaka yang banyak.

Menjadi lebih baik pula jika tradisi melepas ayam tersebut diniati untuk menjaga harga diri dan menghindari persepsi miring masyarakat awam jika tidak melaksanakannya. Mengingat tradisi melepas ayam telah menjadi budaya yang mengakar dalam kehidupan masyarakat. Sehingga, jika ditinggalkan akan memunculkan persepsi yang tidak baik. Bahkan, tidak jarang pula yang sampai beranggapan bahwa pasti akan terjadi petaka bila tradisi tersebut ditinggalkan. Oleh karenanya, akan menjadi baik jika niat tersebut disertakan dalam melaksanakannya. Sebagaimana jawaban Ibn Hajar al-Haitamî dalam al-Fatâwî al-Fiqhiyah al-Kubrâ mengenai tradisi mengitari rumah duka dengan membawa kue. Menurut penjelasan beliau, sebenarnya hukum tradisi tersebut adalah makruh. Namun bila dimaksudkan untuk menghindari gunjingan masyarakat, maka diperbolehkan. Berikut ini penjelasan Ibn Hajar al-Haitamî dalam kitab al-Fatâwî al-Fiqhiyah al-Kubrâ;

Dan … Ibn Hajar al-Haitamî ditanya tentang kue yang dibuat pada hari terakhir dari bulan kematian seseorang dan dibawa mengitari rumah para pelayat wanita dengan hanya bertujuan mengikuti adat penduduk setempat saja, karena sungguh orang yang tidak melakukannya akan dibenci mereka, menjadi hina dan tidak dipedulikan. … Kemudian beliau menjawab; “… dan seseorang yang bertujuan menghindari gunjingan orang awam dan celaan mereka pada kehormatannya dengan sebab meninggalkan tradisi tersebut maka bisa diharapkan pahala baginya, dengan dasar perintah Nabi SAW pada orang yang hadats di saat (jamaah) shalat agar memegang hidungnya, yang oleh para ulama dipahami alas an (‘illat)nya adalah menjaga harga diri orang tersebut dari gunjingan orang lain bila (langsung) meninggalkan shalat (jamaah) tanpa cara tersebut.”[3]

 

* Disunting dari Buletin Aswaja PCNU Kota Kediri Edisi 2

 

[1] Muhammad bin ‘Ali at-Tarîmi, al-Wasâil asy-Syâfi’ah, Dâr al-Hâwi, 1999, hlm 267.

[2] Al-Haitsami, op. cit., Juz IV, hlm. 185, al-‘Ashâmi, “Simth an-Nujûm, al-‘Awâlî fî Abna` al-Awâil wa  at-Tawâlî”, Juz I, hlm. 220, CD al-Maktabah asy-Syâmilah dan Ibn Hajar al-Haitami,  “ash-Shawâ’iq al-Mukhriqah”, Juz II, hlm. 419, CD al-Maktabah asy-Syâmilah.

[3] Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatâwî al-Kubrâ al-Fiqhiyah,  Beirut: Dâr al-Fikr, 1983, Juz II, hlm. 7.

About admin

Check Also

Ranting Rejomulyo Selenggarakan Lailatulul Ijtima’ Dan Pelantikan Pengurus

Nukotakediri.or.id, Pengurus Ranting (PR) Rejomulyo Kota Kediri selenggarakan rutinan lailatulul ijtima’ disertai pelantikan pengurus di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *