Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Kediri menghimbau kepada warga NU Kota Kediri untuk senantiasa menjaga kesehatan, Mematuhi Intruksi, himbauan, dan protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tidak keluar rumah dan jaga jarak aman (Social distancing) agar tercapai kemaslahatan bersama serta Memperbanyak doa dan amaliyah sebagaimana intruksi PBNU serta memohon pertolongan kepada Allah SWT semoga pandemi Covid-19 bisa diatasi dengan segera


Breaking News
Home / Warta Sosial / IMB Gratis Bagi Masjid dan Musholla se-Kota Kediri

IMB Gratis Bagi Masjid dan Musholla se-Kota Kediri

whatsapp-image-2016-11-01-at-08-13-27

Kota Kediri-Walikota Kediri H. Abdullah Abu Bakar, SE menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kediri akan mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gratis bagi Masjid dan Musholla di Kota Kediri. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada acara Silaturrahim Ketua Ta’mir Masjid dan Musholla se-Kota Kediri ahad (31/10) kemaren.

Acara yang digagas oleh  Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Kediri tersebut di gelar di halaman Balikota Kota Kediri. Hadir pada acara tersebut Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah Kota Kediri dan beberapa pejabat Pemda Kota Kediri serta Ketua DMI Kota Kediri H. Abu Bakar.

Ketua DMI Kota Kediri H. Abu Bakar yang juga Ketua PCNU Kota Kediri menyampaikan keresahan dari pengurus Ta’mir Masjid dan Musholla di Kota Kediri terkait dengan kabar bahwa Pemerintah Daerah Kota Kediri akan menertibkan bangunan-bangunan tidak ber-IMB. Penertiban yang dimaksud adalah dengan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus IMBnya bahkan sampai dengan perintah pembongkaran bangunan apabila dilihat bangunan tersebut menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Kediri. “Kami (DMI Kota Kediri) beberapa waktu yang lalu menerima keluhan dari beberapa Ta’mir Masjid yang mendengar kabar bahwa Masjid dan Musholla yang belum ber-IMB tidak akan dapat memperoleh bantuan  dana Hibah dari Pemda dan akan ditertibkan jika dianggap menyalahi aturan pendiriannya” kata gus Ab dalam sambutannya. Mendengar keluhan tersebut, DMI Kota Kediri berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna mencari jalan keluarnya. “Kalau benar mau di tertibkan,  80 % masjid dan musholla di Kota kediri akan kena penertiban, karena sebagian besar tidak memiliki IMB” kata gus Ab juga.

Selain memberikan IMB secara cuma-cuma, Walikota Kediri juga dalam sambutannya juga menyampaikan apabila Masjid dan Musholla ada yang belum bersertifikat dan tanahnya merupakan tanah wakaf, bukan tanah prbadi, Pemerintah Kota Kediri akan memfasilitasi pembuatan sertifikatnya. “Bukan hanya IMB yang gratis, Sertifikat tanahnya juga gratis asalkan statusnya tidak bermasalah” tutur Mas Abu (panggilan akrab Walikota Kediri).  Untuk pengurusan IMB dan Sertifikat, diharapkan Ta’mir Masjid menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan dan terus berkorodinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri.

Mengacu kepada PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN memang disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Bangunan Gedung Yaitu bangunan yang digunakan sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, antara lain : rumah tinggal, bangunan kantor, rumah toko, rumah kantor,industri, dan bangunan sejenisnya.  Sedangkan yang dibaksud dengan Bangunan untuk kegiatan keagamaan merupakan bangunan yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, dan bangunan kelenteng. Jadi Masjid dan Musholla juga termasuk Obyek dari IMB. Apabila Masjid dan Musholla tidak memiliki IMB maka dapat dikenakan sanksi dengan sanksi terberat adalah perintah pembongkaran.yud.

 

About admin

Check Also

Ranting Rejomulyo Selenggarakan Lailatulul Ijtima’ Dan Pelantikan Pengurus

Nukotakediri.or.id, Pengurus Ranting (PR) Rejomulyo Kota Kediri selenggarakan rutinan lailatulul ijtima’ disertai pelantikan pengurus di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *